

Bidang Pengembaangan Perdangangan
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI MALUKU TENGAH NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN MALUKU TENGAH.
Pasal 12
(1) Bidang Pengembangan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta sarana dan pelaku distribusi.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai fungsi :
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pengembangan perdagangan;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 13
(1) Bidang Pengembangan Perdagangan, membawahi:
- Seksi Pengembangan Perdagangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri;
- Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
- Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi;
- Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
Pasal 14
(1) Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Perdaganagan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan denan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri;
- melaksanakan pembinaan perizinan dan pendaftaran perusahan yang meliputi izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalaya, tanda daftar gudang, surat keterangna penyimpanan barang, surat tanda pendaftaran waralaba, usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat; rekomendasi penertiban PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu serta penertiban surat keterangan asal;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perdagangan luar negeri;
- melaksanakan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat pasar;
- melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian kepada pellaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksnaan tugas kepada atasan, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 15
(1) Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Perdagangan di Bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja seksi penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
- melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan;
- menjamin ketersedian barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah yang meliputi pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunan pupuk bersubsidi;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 16
(1) Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pengembangan perdagangan di bidang sarana dan pelaku distribusi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi sarana dan pelaku distribusi mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi;
- melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
- melakukan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan;
- melaksanakan kegiatanpenertiban dan penagihan retribusi pasar;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaantugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.