

Bidang Perindustriaan
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perindustrian Sesuai Dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah No. 24 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah
Pasal 21
- Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang Perindustrian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan dan pengembangan industri serta fasilitasi perizinan dan iklim usaha;
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang perindustrian mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan di Bidang Perindustrian;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 22
- Bidang Perindustrian, membawahi :
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Indsutri;
- Seksi Fasilitasi Perizinan dan Iklim Usaha;
2. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 23
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Indsutri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perindsutrian di bidang pembinaan dan pengembangan indsutri.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan dan Pengembangan Indsutri mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja seksi pembinaan dan pengembangan industri;
- melaksanakan perencanaan dan penyebaran pembangunan industri daerah;
- melakukan fasilitasi penanaman modal dibidang industri;
- melakukan koordinasi dengan fasilitasi pembangunan sumber daya manusia industri;
- melakukan penjaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk indsutri dalam negeri;
- melakukan pengembangan, pengingkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi untuk indsutri;
- melakukan pengembangan dan pemanfaatan kreatifvitas dan inovasi masyarakat dala pembangunan industri, serta penyediaan pembiyayaan yang kompetitif dan pemberian fasilitas diwilayah kabupaten;
- melakukan evaluasi dan pelaporan informasi industri;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaoprkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasa, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 24
- Seksi Falisitasi Perizinan dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perindustrian dibidang fasilitasi perizinan dan iklim usaha.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Fasilitasi Perizinan dan Iklim Usaha mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan didang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja seksi fasilitasi perizinan dan iklim usaha;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin usaha indsutri kecil, izin usaha indsutri menengah, dan izin usaha kawasan indsutri yang lokasinya di Daerah Kabupaten;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian usaha indsutri kecil dan menengah diwilayah kabupaten;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian kawasan indsutri yang lokasinya diwilayah kabupaten;
- melaksanakan pengawasan standar produk indsutri dan ketersediaan infrastruktur indsutri;
- membagi tugas keedinasan kepada bawahan;
- memberikan peniliaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
- melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan.