

Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Sesuai dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah
Pasal 7
- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan teknis serta administrasi Dinas agar berjalan dengan optimal;
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
a. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
b. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
c. menyelenggarakan pengelolaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepagawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi dinas;
d. menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat;
f. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
g. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 8
1. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
2. Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
Pasal 9
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang tata usaha
- Untuk Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
b. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
c. menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi dan operasional persuratan Dinas;
e. melaksanakan urusan kepegawaian dan dukungan administrasi umum Dinas;
f. melaksanakan urusan kerumahtanggan Dinas;
g. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
h. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 10
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
b. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
c. menyiapkan rencana kerja sub bagian keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi;
e. melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
f. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
g. menyiapkan laporan keuangan Dinas secara berkala;
h. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
i. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 11
- Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaopran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang program, evaluasi, dan pelaporan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
b. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
c. menyiapkan rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
d. melaksanakan perencanaan program dan kegiatan Dinas;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Dinas;
f. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
g. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.