

TENTANG KAMI
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, PemerintahDaerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam bagian kedua pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua urusan terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi 26 urusan, sedangkan urusan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata dan berpotensi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan yang penentuannya diserahkan kepada daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah wajib menangani urusan pilihan meliputi urusan perdagangan dan urusanperindustrian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dimana Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas :
-
-
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
-
-
-
- Bidang Pengembangan Perdagangan, terdiri atas :
- Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri
- Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
- Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi
- Bidang Kemetrologian, terdiri atas :
- Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
- Seksi Bina SDM, Standarisasi, Kemetrologian dan Pengawasan
- Bidang Perindustrian, terdiri atas:
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri
- Seksi Fasilitasi Perizinan dan Iklim Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pengembangan Perdagangan, terdiri atas :
-
Berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 24 tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah, dijelaskan bahwa Kedudukan dan Tugas Pokok antara lain :
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan unsur Pelaksana urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian.
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Maluku Tengah.
Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang Perdagangan dan Perindustrian;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Perdagangan dan Perindustrian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan dan Perindustrian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
VISI : ” MEWUJUDKAN MALUKU TENGAH YANG LEBIH MAJU,SEJAHTERA, DAN BERKEADILAN DALAM SEMANGAT HIDUP ORANG BASUDARA” |
||||||
MISI 2 : “MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MALUKU TENGAH YANG MANDIRI, BERDAYA SAING, KUAT, YANG BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT MISKIN DAN MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN“ |
||||||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
KEBIJAKAN |
|||
1. Menciptakan iklim usaha perdagangan yang sehat, aman, nyaman dan memadai |
1.1 |
Meningkatnya pola distribusi perdagangan dalam negeri yang efisien dan efektif |
1.1.1 |
Meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan komoditas unggulan daerah, serta ekspor komoditi unggulan |
1.1.1.1 |
Melakukan Promosi dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat Pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota |
1.1.1.2 |
Melakukan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri |
|||||
1.1.2 |
Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stock barang kebutuhan pokok |
1.1.2.1 |
Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat Daerah Kabupaten/ Kota |
|||
1.1.2.2 |
Melakukan pengendalian harga dan stock barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kabupaten |
|||||
1.1.2.3 |
Melaksanakan Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota |
|||||
1.1.3 |
Meningkatkan sarana distribusi perdagangan yang efektif dan efisien |
1.1.3.1 |
Menyediakan sarana distribusi perdagangan yang memadai |
|||
1.1.3.2 |
Menyediakan bantuan binaan sarana distribusi perdagangan |
|||||
1.1.4 |
Meningkatkan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen |
1.1.4.1 |
Melaksanakan Tera, Tera Ulang dan Pengawasannya |
|||
2. Menigkatkan produksi dan nilai tambah serta pemanfaatan hasil potensi daerah berkelanjutan yang berwawasan lingkungan |
2.1 |
Meningkatnya Daya Saing Produk, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian usaha industri |
2.1.1 |
Meningkatkan kualitas perencanaan dan Pembangunan Industri |
2.1.1.1 |
Menyusun dokumen, melaksanakan dan melakukan Evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten |
2.1.2 |
Melakukan Pengendalian Terhadap Izin Usaha Industri |
2.1.2.1 |
Melakukan Pemantauan dan analisa Izin Industri |
|